Nasional . 19/02/2026, 19:41 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Tol Karawang Barat KM 47 – Kalikangkung KM 414
Tol Tangerang–Merak KM 31 – KM 98 (dua arah)
17 Maret 2026 pukul 14.00 – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
23 Maret 2026 pukul 00.00 – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Aturan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan tertentu, antara lain:
Presiden & Wakil Presiden
Lembaga tinggi negara
Menteri & tamu negara
Kendaraan dinas K/L, TNI, Polri
Ambulans & pemadam kebakaran
Angkutan umum pelat kuning
Kendaraan disabilitas
Kendaraan pengelola tol
Kendaraan logistik tertentu
Pengecualian ini diberikan untuk menjamin layanan publik dan kondisi darurat tetap berjalan.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar:
Mematuhi jadwal rekayasa lalu lintas
Mengatur waktu keberangkatan
Memastikan kondisi kendaraan prima
Memanfaatkan rest area secukupnya
Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci kelancaran mudik nasional. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media