fin.co.id - Wacana pelarangan mudik menggunakan sepeda motor pada Lebaran 2026 kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Usulan ini datang dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, yang meminta pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk mengkaji kemungkinan pembatasan, khususnya bagi pemudik roda dua lintas provinsi.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Perhubungan yang disiarkan melalui kanal resmi TVR Parlemen, Rabu 18 Februari 2026.
Dalam forum itu, isu keselamatan pemudik menjadi perhatian utama, mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas setiap musim mudik Lebaran.
Syaiful Huda menyoroti fakta bahwa sepeda motor menjadi penyumbang terbesar kecelakaan selama periode angkutan Lebaran. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, hampir 50 persen insiden kecelakaan melibatkan pengguna roda dua.
Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele dan perlu langkah strategis dari pemerintah untuk menekan risiko korban jiwa.
“Angkutan Lebaran yang hampir 50% kecelakaan diakibatkan dari pengguna sepeda motor ini, saya mohon dikaji ulang apakah mungkin tahun ini diterapkan untuk tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor untuk mudik Lebaran terutama yang lintas provinsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, waktu menuju musim mudik masih cukup untuk melakukan kajian komprehensif, baik dari sisi regulasi, kesiapan transportasi alternatif, maupun dampak sosial ekonominya.
“Ini mau bisa dikaji karena ini menghasilkan kita untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang hampir dari Lebaran ke Lebaran cukup tinggi sekali,” jelasnya.
Alasan Keselamatan Jadi Prioritas
Usulan larangan mudik motor bukan tanpa dasar. Setiap tahun, arus mudik Lebaran identik dengan lonjakan volume kendaraan, terutama sepeda motor.
Beberapa faktor yang membuat pemudik motor rentan kecelakaan antara lain: