fin.co.id - Kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta kembali menjadi sorotan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh oleh pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kebijakan yang diawasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, perusahaan diminta tidak menunda apalagi mencicil pembayaran THR.
Selain menyangkut kesejahteraan pekerja, THR juga berperan penting dalam mendongkrak daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Mengacu pada aturan yang berlaku, pencairan THR karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Jika merujuk pada kalender Hijriah, Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20–22 Maret 2026. Artinya, batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diprediksi sekitar tanggal 13–15 Maret 2026.
Perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dalam satu kali pembayaran. Skema cicilan atau penundaan tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi khusus yang ditetapkan pemerintah melalui kebijakan resmi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
THR bukan hanya hak karyawan tetap. Regulasi ketenagakerjaan mengatur bahwa tunjangan ini wajib diberikan kepada berbagai kategori pekerja, di antaranya:
-
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
-
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
-
Pekerja harian lepas
-
Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus
Hak THR tidak bisa dihapus melalui kontrak kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama. Artinya, perusahaan tetap wajib membayar meski tidak dicantumkan dalam kontrak.
Cara Perhitungan THR Karyawan Swasta
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dan komponen upah pekerja. Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi:
-
Upah tanpa tunjangan (jika sistem upah tunggal)
-
Upah pokok + tunjangan tetap