Nasional . 19/02/2026, 12:57 WIB

Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026? Ini Aturan dan Cara Hitung Lengkapnya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Berikut rincian rumusnya:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima:

1 bulan upah penuh

(upah pokok + tunjangan tetap / upah bersih sistem tunggal).

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Dihitung proporsional dengan rumus:

(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Contoh:

Jika masa kerja 6 bulan → pekerja mendapat 0,5 bulan gaji.

3. Pekerja Harian Lepas

Perhitungannya berbeda:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan → rata-rata upah 12 bulan terakhir

  • Masa kerja < 12 bulan → rata-rata upah selama masa kerja

Ketentuan ini memastikan semua pekerja tetap mendapat THR secara adil sesuai kontribusinya.

Sanksi Jika Perusahaan Telat atau Tidak Membayar THR

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com