Nasional . 19/02/2026, 12:57 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Berikut rincian rumusnya:
Pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima:
1 bulan upah penuh
(upah pokok + tunjangan tetap / upah bersih sistem tunggal).
Dihitung proporsional dengan rumus:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Contoh:
Jika masa kerja 6 bulan → pekerja mendapat 0,5 bulan gaji.
Perhitungannya berbeda:
Masa kerja ≥ 12 bulan → rata-rata upah 12 bulan terakhir
Masa kerja < 12 bulan → rata-rata upah selama masa kerja
Ketentuan ini memastikan semua pekerja tetap mendapat THR secara adil sesuai kontribusinya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media