Nasional . 19/02/2026, 12:57 WIB

Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026? Ini Aturan dan Cara Hitung Lengkapnya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Pemerintah tidak main-main soal kewajiban THR. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.

1. Denda Administratif

Jika pembayaran melewati batas H-7 Lebaran, perusahaan dikenakan denda:

5% dari total THR yang wajib dibayar

Denda ini tidak menghapus kewajiban membayar THR pokok kepada pekerja.

2. Sanksi Administratif Non-Finansial

Selain denda, perusahaan juga bisa terkena sanksi lain, seperti:

  • Teguran tertulis

  • Pembatasan kegiatan usaha

  • Penutupan sementara alat produksi

  • Pembekuan kegiatan usaha

Sanksi dijatuhkan setelah proses pemeriksaan dari instansi ketenagakerjaan berdasarkan laporan pekerja.

THR Jadi Penopang Ekonomi Jelang Lebaran

THR bukan sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga instrumen ekonomi nasional. Setiap tahun, pencairan THR terbukti:

  • Meningkatkan konsumsi rumah tangga

  • Menggerakkan sektor ritel dan UMKM

  • Mendorong perputaran uang di daerah

  • Mendukung sektor transportasi dan pariwisata

Karena itu, pemerintah selalu mengawasi ketat pelaksanaannya. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com