Nasional . 19/02/2026, 12:57 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Pemerintah tidak main-main soal kewajiban THR. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
Jika pembayaran melewati batas H-7 Lebaran, perusahaan dikenakan denda:
5% dari total THR yang wajib dibayar
Denda ini tidak menghapus kewajiban membayar THR pokok kepada pekerja.
Selain denda, perusahaan juga bisa terkena sanksi lain, seperti:
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penutupan sementara alat produksi
Pembekuan kegiatan usaha
Sanksi dijatuhkan setelah proses pemeriksaan dari instansi ketenagakerjaan berdasarkan laporan pekerja.
THR bukan sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga instrumen ekonomi nasional. Setiap tahun, pencairan THR terbukti:
Meningkatkan konsumsi rumah tangga
Menggerakkan sektor ritel dan UMKM
Mendorong perputaran uang di daerah
Mendukung sektor transportasi dan pariwisata
Karena itu, pemerintah selalu mengawasi ketat pelaksanaannya. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media