fin.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pilot pesawat kargo Pelita Air yang jatuh di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, meninggal dunia.
“Informasi terakhir yang kami terima pada pukul 15.16 WITA, pilot Capt. Hendrick Lodewyck Adam dinyatakan meninggal dunia,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, Kamis di Jakarta.
Kronologi Kejadian
Pesawat jenis Air Tractor AT-802 dengan registrasi PK-PAA (tahun pembuatan 2013, nomor seri 802-0494) dioperasikan oleh Pelita Air Service untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah terpencil.
Penerbangan rute Long Bawan – Tarakan lepas landas dari Bandar Udara Long Bawan pukul 04.10 UTC (12.10 WITA) dengan estimasi tiba di Tarakan pukul 05.15 UTC (13.15 WITA).
Sebelumnya, pilot telah menginformasikan posisi Abeam Malinau kepada Air Traffic Controller (ATC) Tarakan pada pukul 04.24 UTC (12.24 WITA).
Namun, pada pukul 04.20 UTC (12.20 WITA), sinyal Emergency Locator Transmitter (ELT) dari pesawat terdeteksi.
Hingga kini, penyebab kecelakaan pesawat yang hanya diawaki satu pilot tersebut masih dalam penyelidikan instansi berwenang. Lukman menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan operator, otoritas bandara, dan instansi terkait untuk memastikan proses penanganan di lokasi berjalan lancar.
Dari sisi kelaikudaraan, pesawat ini telah menjalani pemeriksaan rutin 100 jam dan 200 jam pada 11 Februari 2026, dengan total jam terbang mencapai 3.303 jam.
Corporate Secretary Pelita Air, Patria Rhamadonna, menegaskan bahwa pesawat yang jatuh bukan untuk angkutan penumpang, melainkan pesawat kargo khusus pengangkut BBM Satu Harga ke wilayah perbatasan.
“Pesawat ini hanya diawaki satu pilot, tanpa awak kabin maupun penumpang,” ujar Patria.
Pelita Air menegaskan misi penerbangan ini adalah mendukung distribusi bahan bakar ke daerah terpencil, memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi meski wilayahnya sulit dijangkau.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini dan mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi yang terverifikasi.
Investigasi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi faktor teknis, cuaca, dan prosedur operasional penerbangan.