Fakta-Fakta Kehancuran Karier AKBP Didik Kuncoro! Terjerat Narkoba, Dipecat, Istri Ikut Positif Ekstasi

news.fin.co.id - 20/02/2026, 06:55 WIB

Fakta-Fakta Kehancuran Karier AKBP Didik Kuncoro! Terjerat Narkoba, Dipecat, Istri Ikut Positif Ekstasi

AKBP Didik Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

Dalam sidang tersebut, ditemukan pelanggaran berupa permintaan dan penerimaan uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi) yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

Ditahan Bareskrim

Advertisement

Setelah dijatuhi PTDH, Didik langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis (19/2), dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis.

Eko kembali merinci barang bukti yang diamankan, yakni tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.

Narkoba itu disimpan dalam koper yang diamankan di rumah Aipda Dianita Agustina.

“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta.

Istri dan ekas Bawahan Positif Narkoba

Perkara ini turut menyeret nama istri Didik, Miranti Afriana (MA), yang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Selain itu, Aipda Dianita Agustina (DA) juga positif.

“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” kata Eko di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca