Nasional . 20/02/2026, 14:21 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali menghadirkan kabar gembira bagi warga Ibu Kota. Menyambut masa angkutan Lebaran 2026, otoritas transportasi Jakarta resmi menyelenggarakan program mudik gratis yang mencakup 20 kota dan kabupaten tujuan di Pulau Jawa dan Sumatra.
Program ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial warga sekaligus menekan penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jarak jauh yang berisiko tinggi. Selain menyediakan armada bus untuk penumpang, Pemprov DKI juga menyiapkan truk khusus untuk mengangkut sepeda motor pemudik ke enam lokasi tujuan tertentu.
Jadwal Pendaftaran Berdasarkan Kluster Wilayah
Panitia menerapkan sistem pendaftaran bertahap guna mengantisipasi lonjakan trafik pada situs resmi. Masyarakat wajib memperhatikan jadwal pendaftaran yang terbagi ke dalam tiga kluster wilayah berikut ini:
Kluster 1 (Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap): Pendaftaran dibuka pada 22-24 Februari 2026.
Kluster 2 (Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, Pekalongan): Pendaftaran dibuka pada 25-27 Februari 2026.
Kluster 3 (Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, Sidoarjo): Pendaftaran dibuka pada 28 Februari-2 Maret 2026.
Masyarakat dapat mengakses pendaftaran secara daring melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id. Calon peserta hanya perlu memasukkan data diri secara lengkap, mengunggah berkas persyaratan, dan menyimpan data pendaftaran untuk proses verifikasi lanjutan.
Syarat dan Ketentuan Utama
Pemerintah memprioritaskan warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dalam program ini. Namun, setiap pendaftar memiliki kesempatan untuk menambahkan maksimal tiga anggota keluarga lainnya yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Berikut adalah berkas administrasi yang wajib Anda siapkan:
KTP DKI Jakarta (diutamakan).
Kartu Keluarga (KK).
STNK asli (khusus bagi peserta yang mendaftarkan sepeda motor).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media