Nasional . 20/02/2026, 14:21 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Perlu Anda catat, panitia akan membatalkan pendaftaran secara otomatis jika menemukan data ganda pada program mudik gratis lainnya. Selain itu, tiket bersifat personal sehingga peserta dilarang keras memperjualbelikan atau memindahtangankan tiket kepada orang lain.
Prosedur Verifikasi Dokumen
Setelah berhasil melakukan pendaftaran daring, peserta wajib mengikuti tahapan verifikasi fisik. Peserta harus membawa fotokopi dokumen administrasi ke lokasi verifikasi sesuai jadwal kluster masing-masing:
Verifikasi Kluster 1: 25-27 Februari 2026.
Verifikasi Kluster 2: 28 Februari-2 Maret 2026.
Verifikasi Kluster 3: 3-5 Maret 2026.
Jika pendaftar tidak hadir pada waktu verifikasi yang telah ditentukan, panitia menganggap peserta mengundurkan diri dan akan memberikan kuota tersebut kepada calon pemudik lainnya.
Lokasi Verifikasi di Lima Wilayah Kota
Untuk memudahkan warga, Dinas Perhubungan menyediakan enam titik lokasi verifikasi yang tersebar di wilayah Jakarta:
Jakarta Pusat: Lapangan Tennis Komplek Dinas Teknis Jatibaru dan Kantor Sudinhub Jakarta Pusat (Cikini).
Jakarta Selatan: Kantor Sudinhub Jakarta Selatan (Pancoran).
Jakarta Timur: Kantor Sudinhub Jakarta Timur (Terminal Rawamangun).
Jakarta Utara: Kantor Sudinhub Jakarta Utara (Koja).
Jakarta Barat: Kantor Sudinhub Jakarta Barat (Rawa Buaya).
Pemerintah juga menyediakan layanan call center di setiap lokasi verifikasi untuk membantu warga yang mengalami kesulitan selama proses pendaftaran.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media