Pendidikan . 22/02/2026, 18:13 WIB

98 Ribu Guru Kemenag Ikuti Uji PPG 2026, Ini Tahapan dan Tunjangannya

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Guru yang dinyatakan lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan ketentuan:

  • Guru ASN: 1 kali gaji pokok
  • Guru Non-ASN: Rp2.000.000 per bulan

Kemenag menilai kebijakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah tidak hanya dalam peningkatan kompetensi, tetapi juga kesejahteraan guru.

Dengan guru yang profesional dan sejahtera, kualitas pendidikan agama diharapkan semakin meningkat dan mampu melahirkan generasi bangsa yang unggul, berdaya saing, serta berakhlak mulia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com