Pendidikan . 22/02/2026, 18:13 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Guru yang dinyatakan lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan ketentuan:
Kemenag menilai kebijakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah tidak hanya dalam peningkatan kompetensi, tetapi juga kesejahteraan guru.
Dengan guru yang profesional dan sejahtera, kualitas pendidikan agama diharapkan semakin meningkat dan mampu melahirkan generasi bangsa yang unggul, berdaya saing, serta berakhlak mulia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media