fin.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk dan beredar di Indonesia tetap wajib memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya.
“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi,” ujar Haikal di Jakarta, Senin.
Kerja Sama RI–AS Tidak Hapus Kewajiban Halal
Haikal menegaskan, perjanjian kerja sama resiprokal antara Indonesia dan AS tidak berarti penghapusan kewajiban sertifikasi halal.
Menurutnya, kerja sama tersebut hanya menyederhanakan prosedur melalui mekanisme pengakuan sertifikat halal, bukan menghilangkan aturan.
“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai peraturan,” tegasnya.
BPJPH memastikan negara tetap hadir untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk, baik lokal maupun impor.