Nasional . 23/02/2026, 17:58 WIB

BPJPH: Produk AS Masuk Indonesia Wajib Bersertifikat Halal

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Kerja sama pengakuan timbal balik dilakukan melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni pengakuan standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah lolos asesmen ketat.

MRA bukan berarti produk bebas dari aturan halal Indonesia. Sebaliknya, mekanisme ini mempercepat proses karena sertifikat halal yang diterbitkan lembaga luar negeri yang sudah diakui BPJPH dapat langsung digunakan tanpa proses ulang dari awal.

Lima Lembaga Halal AS Diakui BPJPH

Saat ini terdapat lima lembaga halal di Amerika Serikat yang telah menjalin pengakuan standar halal dengan BPJPH, yaitu:

Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA),

American Halal Foundation (AHF),

Islamic Services of America (ISA),

Halal Transactions of Omaha (HTO), dan Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).

Pengakuan ini memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com