Pendidikan . 25/02/2026, 21:09 WIB

Cair! Dana PIP Wajib Utuh Tanpa Potongan, Kemendikdasmen: Pelaku Bakal Dipidana

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id -  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) berjalan tepat sasaran dan bebas dari praktik pemotongan. Pemerintah menegaskan, dana PIP harus diterima siswa secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa optimalisasi PIP dilakukan untuk menjamin pemerataan dan mutu pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, khususnya dari keluarga kurang mampu.

“Melalui optimalisasi Program Indonesia Pintar dan perluasan afirmasi pendidikan menengah, kami memastikan pendidikan berkualitas dapat dirasakan seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Dana PIP Hanya untuk Kebutuhan Pendidikan Siswa

Kemendikdasmen menegaskan bahwa dana PIP harus digunakan sesuai peruntukan, yakni untuk membiayai kebutuhan pribadi siswa di sekolah, seperti:

  • Pembelian buku dan alat tulis

  • Seragam sekolah

  • Sepatu dan perlengkapan olahraga

  • Peralatan pendukung pembelajaran lainnya

Dana tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar SPP, iuran sekolah, atau sumbangan yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan individu siswa.

Pemotongan Dana PIP Bisa Berujung Pidana

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com