Pendidikan . 25/02/2026, 21:09 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Kemendikdasmen menyoroti masih adanya praktik pungutan yang tidak sah, seperti:
Sumbangan perbaikan fasilitas sekolah
Pemberian hadiah kepada oknum tertentu
Iuran untuk kebutuhan guru atau tenaga kependidikan
Suharti menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi pidana.
“Tindakan pemotongan dana PIP adalah pelanggaran peraturan dan pelakunya dapat dikenakan hukum pidana,” tegasnya.
Pemerintah berkomitmen melindungi hak siswa agar bantuan sosial pendidikan benar-benar diterima tanpa intervensi pihak mana pun.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Kemendikdasmen mengatur prosedur ketat dalam pencairan dana. Jika siswa tidak dapat mengambil dana langsung ke bank, maka:
Orang tua atau wali wajib membuat surat pernyataan resmi sebagai perwakilan.
Dana hanya dapat dicairkan oleh pihak yang memiliki kuasa sah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan dana PIP tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media