Pendidikan . 25/02/2026, 21:09 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Selain fokus pada siswa, Kemendikdasmen juga memperkuat kebijakan peningkatan kesejahteraan guru melalui:
Penataan tunjangan
Percepatan sertifikasi
Peningkatan kompetensi berbasis kebutuhan
Afirmasi bagi guru di wilayah dengan tantangan geografis dan sosial
“Guru adalah fondasi utama kualitas pendidikan. Guru yang sejahtera dan profesional akan menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna,” kata Suharti.
Tunjangan untuk Guru Non-ASN
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada guru non-ASN melalui beberapa skema bantuan:
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN: Rp2 juta
Tunjangan Khusus Guru (TKG) Non-ASN: Rp2 juta
Bantuan Insentif Guru Non-ASN (belum sertifikasi): Rp400 ribu
Pada 2025, jumlah penerima insentif guru non-ASN meningkat signifikan dari 58.862 orang menjadi 365.542 orang.
Melalui pengawasan ketat terhadap dana PIP serta peningkatan kesejahteraan guru, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya membangun sistem pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media