Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung penusukan. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa praktik penagihan utang tidak boleh dilakukan di luar mekanisme hukum yang sah.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Budi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Bagi warga yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana, dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang siaga 24 jam.
Viral di Media Sosial
Kasus ini sebelumnya viral di Instagram melalui akun @fakta.indo yang menampilkan video keributan antara debt collector dan korban.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa korban adalah Bastian Sori, SH, pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten. Para pelaku disebut mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance saat hendak melakukan penarikan kendaraan.