fin.co.id - Sebanyak 160.000 aparatur sipil negara (ASN) tercatat telah memasuki masa purnatugas atau pensiun sepanjang 2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini memberi sinyal positif terkait peluang tersebut. Meski belum ada pengumuman resmi, ia menyebut kebutuhan pengisian formasi akibat pensiun cukup besar.
"Kami kan sudah menyediakan sekitar 160.000 pensiun yang memang harus diisi. Mudah-mudahan, mudah-mudahan (di 2026 ada tes CPNS)," ujar Rini di Kantornya, dikutip Rabu, 25 Februari 2026.
160 Ribu ASN Pensiun, Formasi Harus Diisi Bertahap
Angka 160.000 ASN pensiun menjadi tantangan tersendiri bagi birokrasi nasional. Kekosongan ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Namun demikian, Rini menegaskan bahwa proses pembukaan seleksi CPNS tidak bisa dilakukan secara instan. Ada tahapan panjang yang harus dilalui, terutama dalam aspek penganggaran.
"Prosesnya sangat panjang ya, kesiapan anggarannya, misalnya 160.000 tapi anggarannya belum bisa seluruhnya kita isi, misalnya gitu," jelasnya.
Artinya, meskipun kebutuhan formasi besar, belum tentu seluruhnya langsung dibuka dalam satu periode seleksi. Pemerintah harus memastikan ketersediaan anggaran agar pengangkatan ASN baru tidak membebani fiskal negara.
Peluang CPNS 2026, Tapi Tunggu Kepastian Resmi
Sinyal dari Menpan-RB ini tentu menjadi kabar yang dinanti banyak calon pelamar, terutama lulusan baru yang berharap bisa mengikuti seleksi CPNS 2026.
Meski demikian, Rini belum dapat memastikan kapan tepatnya proses seleksi akan diumumkan. Pemerintah masih melakukan perhitungan kebutuhan riil serta sinkronisasi anggaran.
Biasanya, tahapan seleksi CPNS mencakup:
-
Penetapan kebutuhan formasi
-
Persetujuan anggaran
-
Pengumuman resmi rekrutmen
-
Pendaftaran online
-
Seleksi administrasi
-
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
-
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seluruh proses tersebut membutuhkan waktu dan koordinasi lintas instansi.