fin.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Muhammad Misbahul Huda (MMH). Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Probolinggo tersebut sebelumnya sempat menyandang status tersangka dan ditahan akibat rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan telah mengeluarkan MMH dari Rutan Kraksaan sejak Jumat, 20 Februari 2026. Kejati Jatim memutuskan untuk mengambil alih perkara ini dari Kejaksaan Negeri Probolinggo dan menghentikan seluruh proses hukumnya per hari ini.
Alasan Kemanusiaan di Balik Penghentian Kasus
Kejaksaan memiliki sejumlah pertimbangan kuat sebelum mengetuk palu penghentian perkara ini. Anang menjelaskan bahwa perbuatan MMH memang melanggar hukum secara administratif, namun bukan merupakan perbuatan tercela yang menguntungkan diri sendiri secara jahat.
"Ada pertimbangan sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif. Kerugian negara sebesar Rp 118.861.000 juga telah dipulihkan sepenuhnya oleh yang bersangkutan," ungkap Anang kepada wartawan di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.
Pihak kejaksaan menilai MMH hanya berniat mencari penghasilan tambahan (side job) sebagai guru honorer tanpa memahami detail regulasi larangan rangkap jabatan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara. Sebagai informasi, gaji guru honorer berasal dari APBD, sementara honor pendamping desa bersumber dari APBN.
Mengutamakan Tindakan Persuasif
Meskipun MMH sempat memasukkan keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan dirinya bukan guru honorer demi mendapatkan jabatan PLD, kejaksaan memilih jalan persuasif. Jaksa menilai keuntungan yang didapat tersangka tidak sebanding dengan dampak hukum yang harus ia tanggung.
Anang menegaskan bahwa dalam kasus ini, kepentingan umum lebih terlayani jika kejaksaan mengutamakan pemulihan kerugian negara ketimbang melanjutkan proses pidana. Hal ini selaras dengan evaluasi cost and benefit dalam penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa.
Kronologi Kasus Rangkap Jabatan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan MMH sebagai tersangka karena dianggap merugikan negara sekitar Rp 118 juta. Angka tersebut muncul dari akumulasi gaji yang ia terima dari dua pekerjaan berbeda yang sama-sama dibiayai oleh uang negara.
Sesuai kontrak kerja, baik pendamping desa maupun guru honorer dilarang memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai oleh APBN, APBD, maupun APBDes. Namun, dengan penghentian penyidikan ini, MMH kini dapat bernapas lega dan kembali ke keluarganya setelah proses pemulihan aset negara dianggap tuntas.