Nasional . 26/02/2026, 07:07 WIB

Apakah PPPK Ikut Dapat THR 2026? Ini Bocorannya!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Jelang Lebaran 2026, kabar soal Tunjangan Hari Raya (THR) kembali ramai diperbincangkan. Banyak aparatur sipil negara mulai menanti kepastian pencairan. Bukan hanya PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun ikut bertanya: apakah mereka juga akan menerima THR tahun ini?

Pemerintah sendiri sudah memberi sinyal jelas bahwa THR akan segera cair. Rencananya, dana tersebut mulai ditransfer pada pekan pertama Ramadan 2026. Artinya, proses pencairan tinggal menghitung waktu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan THR untuk ASN, TNI, dan Polri dijadwalkan dalam waktu dekat.

"(Pencairan THR PNS dijadwalkan) minggu pertama puasa, sebentar lagi," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu 18 Februari 2026.

PPPK Termasuk Penerima?

Meski aturan resmi soal besaran THR 2026 masih menunggu peraturan pemerintah terbaru, gambaran umumnya sudah terlihat. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, daftar penerima THR mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengalokasikan THR bagi pensiunan, penerima pensiun atau ahli waris, serta penerima tunjangan seperti veteran dan perintis kemerdekaan.

Dengan skema tersebut, PPPK termasuk yang berhak menerima THR, selama kebijakan tahun ini masih mengacu pada regulasi sebelumnya.

Kapan Cair dan Berapa Besarnya?

Tanggal pasti pencairan memang belum diumumkan secara detail. Namun jika mengikuti pernyataan Menteri Keuangan, proses pencairan dimulai pada pekan pertama Ramadan.

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun pada 2026. Nilai tersebut meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49 triliun.

Karena aturan terbaru belum diterbitkan, besaran THR diperkirakan masih mengacu pada skema tahun sebelumnya. Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tetap mempertimbangkan jabatan, pangkat, masa kerja, serta kondisi keuangan negara.

Kisaran Nominal THR

Mengacu pada aturan sebelumnya, nominal THR cukup beragam.

Untuk pimpinan lembaga nonstruktural:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com