Nasional . 26/02/2026, 07:07 WIB

Apakah PPPK Ikut Dapat THR 2026? Ini Bocorannya!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Ketua atau kepala lembaga maksimal sekitar Rp31,47 juta

Wakil ketua sekitar Rp29,66 juta

Sekretaris dan anggota maksimal Rp28,10 juta

Sementara pejabat struktural:

Eselon I atau pimpinan tinggi utama maksimal Rp24,88 juta

Eselon II sekitar Rp19,51 juta

Eselon III sekitar Rp13,84 juta

Eselon IV sekitar Rp10,61 juta

Bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah, nominalnya menyesuaikan pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD atau SMP dengan masa kerja hingga 10 tahun menerima sekitar Rp4,28 juta, sedangkan lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun bisa memperoleh hingga sekitar Rp9,05 juta.

Jadi, untuk PPPK yang masih menunggu kepastian, sinyalnya cukup jelas: mereka tetap masuk daftar penerima THR 2026. Kini tinggal menanti pengumuman resmi terkait detail pencairannya. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com