Nasional . 26/02/2026, 16:35 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun.
Angka ini menjadi batas minimal penghasilan seorang Muslim untuk dikenakan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui musyawarah pada Jumat (20/2/2026) dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat terkini.
Penetapan nisab tahun ini mengacu pada harga emas 14 karat yang setara dengan 85 gram emas, sebagaimana ketentuan fikih zakat penghasilan.
Ketua Baznas, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penggunaan standar emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara:
Kepatuhan terhadap prinsip syariah, Ketentuan regulasi nasional, dan Kondisi riil pendapatan masyarakat.
Menurutnya, tidak boleh ada kekosongan standar dalam pengelolaan zakat nasional.
“Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya di Jakarta.
Naik 7 Persen dari Tahun 2025
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media