Nasional . 26/02/2026, 16:35 WIB

Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp7,64 Juta per Bulan, Ini Rinciannya

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Nilai nisab zakat penghasilan 2026 mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penyesuaian ini dinilai selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sekitar 6,17 persen.

Baznas menegaskan, penyesuaian dilakukan secara terukur agar:

  • Tidak memberatkan muzaki (pembayar zakat)

  • Tetap optimal dalam pemberdayaan mustahik (penerima zakat)

Noor Achmad menekankan bahwa keputusan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif syariah, tetapi juga dampaknya terhadap layanan sosial dan program pengentasan kemiskinan yang selama ini dijalankan Baznas.

Standar emas 14 karat dinilai relevan karena:

  • Relatif sepadan dengan harga beras premium

  • Tetap mengacu pada parameter perak

  • Memperhatikan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ)

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 yang ditetapkan pada Sabtu (21/2/2026).

Baznas menyebut kebijakan ini telah memenuhi tiga prinsip utama:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com