Nasional . 26/02/2026, 16:35 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Nilai nisab zakat penghasilan 2026 mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penyesuaian ini dinilai selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sekitar 6,17 persen.
Baznas menegaskan, penyesuaian dilakukan secara terukur agar:
Tidak memberatkan muzaki (pembayar zakat)
Tetap optimal dalam pemberdayaan mustahik (penerima zakat)
Noor Achmad menekankan bahwa keputusan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif syariah, tetapi juga dampaknya terhadap layanan sosial dan program pengentasan kemiskinan yang selama ini dijalankan Baznas.
Standar emas 14 karat dinilai relevan karena:
Relatif sepadan dengan harga beras premium
Tetap mengacu pada parameter perak
Memperhatikan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ)
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 yang ditetapkan pada Sabtu (21/2/2026).
Baznas menyebut kebijakan ini telah memenuhi tiga prinsip utama:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media