Nasional . 26/02/2026, 16:35 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Aman Syar’i
Aman Regulasi
Berkeadilan bagi muzaki dan mustahik
Cara Menghitung Zakat Penghasilan 2026
Jika penghasilan bersih per bulan mencapai atau melebihi Rp7.640.144, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah:
2,5 persen × total penghasilan bersih per bulan
Contoh:
Gaji Rp10.000.000 per bulan
Zakat = 2,5% × Rp10.000.000
Zakat yang dibayarkan = Rp250.000 per bulan
Penetapan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7,64 juta per bulan menjadi pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat.
Dengan kenaikan 7 persen dari tahun sebelumnya, Baznas berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan syariah, kondisi ekonomi masyarakat, serta optimalisasi pemberdayaan mustahik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media