fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kali ini, seorang pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Budiman langsung ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BPP. Tim kemudian melakukan penangkapan di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta dan langsung membawanya ke Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi di Jakarta.
Saat ini, Budiman tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami temuan uang miliaran rupiah dalam penggeledahan sebelumnya.
KPK mengungkap bahwa dalam penggeledahan di sebuah safe house di Ciputat, penyidik menemukan koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menelusuri asal-usul dan peruntukan dana tersebut hingga akhirnya menetapkan BBP sebagai tersangka.
Modus Dugaan Pengaturan Jalur Impor