MASUK DPO! Mengapa KOKO ERWIN Susah Ditangkap Polisi?

news.fin.co.id - 26/02/2026, 17:06 WIB

MASUK DPO! Mengapa KOKO ERWIN Susah Ditangkap Polisi?

MASUK DPO, Mengapa KOKO ERWIN Belum Ditangkap Polisi

Ia diduga sebagai pemasok sabu seberat 488,496 gram yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi.

Tak hanya itu, Koko Erwin juga disebut memberikan uang Rp1 miliar yang diduga mengalir ke internal kepolisian.

Aliran dana tersebut menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini juga berstatus tersangka.

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menjerat AKBP Didik dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a.

Advertisement

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, AKP Malaungi dijerat dengan pasal serupa atas kepemilikan sabu hampir setengah kilogram, dengan ancaman hukuman berat sesuai regulasi terbaru KUHP.

Baik AKBP Didik maupun AKP Malaungi telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Kini, fokus aparat tertuju pada penangkapan Koko Erwin yang masih buron. Dengan status tersangka, pencekalan, serta rencana penerbitan DPO, ruang geraknya semakin menyempit.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID