fin.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyekapan terhadap seorang pria bernama Rian. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum penagih utang atau debt collector yang akrab disapa "mata elang" (matel).
Peristiwa ini dilaporkan melalui layanan Hotline 110 dan WhatsApp Center Halo Kapolres pada Kamis (26/2/2026) sore. Pelapor menyebutkan bahwa penyekapan terjadi di kawasan Ruko Avenue, Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Pencarian di TKP
Kepala SPKT Polresta Tangerang, Iptu Muklis, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung menerjunkan personel Pamapta III dan anggota piket fungsi ke lokasi segera setelah laporan diterima sekitar pukul 16.00 WIB.
"Informasi awal menyebutkan adanya dugaan penyekapan terhadap korban oleh sejumlah orang yang diduga debt collector. Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan keberadaan Rian," ujar Muklis saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Polisi sempat melakukan penyisiran menyeluruh di area ruko dan mencoba menghubungi ponsel korban, namun nomor tersebut tidak aktif. Ketegangan sempat menyelimuti pencarian karena saksi di lokasi tidak melihat adanya aktivitas penarikan kendaraan secara paksa.
Pengakuan Korban
Titik terang baru muncul sekitar pukul 19.00 WIB. Rian akhirnya berhasil dihubungi dan mengaku sudah berada di rumahnya dalam keadaan selamat. Kepada petugas, ia membeberkan kronologi saat dirinya dicegat di jalan dan dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan (leasing).
"Berdasarkan keterangan Rian, ia sempat diberhentikan di jalan. Karena kendaraan menunggak pembayaran, sepeda motor tersebut akhirnya diserahkan ke pihak leasing," kata Muklis.
Meski demikian, terdapat kerancuan mengenai kepemilikan dokumen. Rian mengklaim memiliki BPKB asli kendaraan tersebut, namun surat tersebut hilang dan tengah dicari.
Komitmen Keamanan
Iptu Muklis menegaskan, pihaknya tetap akan mendalami keterangan saksi-saksi di lokasi untuk memastikan apakah ada unsur pemaksaan atau tindak pidana selama proses "pembawaan" Rian ke kantor leasing.
"Kami mengarahkan Rian untuk membuat laporan resmi jika merasa memiliki dokumen sah dan merasa ada unsur pidana dalam kejadian tersebut," tegasnya.
Respons cepat ini, lanjut Muklis, merupakan instruksi langsung dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, guna memastikan polisi hadir sebagai problem solver dan mencegah aksi premanisme di jalanan yang berkedok penarikan kendaraan.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor melalui layanan resmi kepolisian jika menemui tindakan melawan hukum atau gangguan kamtibmas di wilayah hukum Tangerang.