“BHR harus sesuai dengan keaktifan mereka. Yang full tentu berbeda dengan yang part time. Model bisnisnya memang berbeda dengan pekerja formal biasa,” tegasnya.
Hal ini dilakukan agar pembagian bantuan tetap proporsional dan mencerminkan kontribusi masing-masing mitra pengemudi.
Surat Edaran Tunggu Presiden
Terkait penerbitan Surat Edaran (SE) sebagai dasar resmi pemberian BHR bagi ojol, Yassierli menyatakan pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Masih harus konsultasi dengan Presiden dulu. Kita tunggu,” ujarnya singkat.
Pemberian BHR bagi ojol menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor informal berbasis platform digital. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pengemudi memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Dengan adanya peningkatan nominal dibanding tahun lalu, para driver ojol pun diharapkan bisa menyambut Lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera.