fin.co.id - Pelarian tersangka narkotika Koh Erwin ke luar negeri berhasil digagalkan aparat. Ia ditangkap saat diduga hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Penangkapan dilakukan tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri bersama Satgas NIC. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyebut Erwin diamankan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Erwin diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika dan disebut mencoba melarikan diri setelah namanya muncul dalam pengembangan perkara narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap Malaungi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Proses tersebut turut menyeret sejumlah nama lain, bahkan berdampak pada pemeriksaan internal di lingkungan Polres Bima Kota hingga berujung pada penonaktifan dan pemberhentian Kapolres Bima Kota oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam pengembangan perkara, nama Erwin disebut memiliki peran penting dalam sindikat peredaran narkoba dan diduga terkait aliran dana besar guna memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/31/II/RES.4.2/2026, Erwin diduga berupaya kabur ke Malaysia. Tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Pol Kevin Leleury melakukan pemantauan intensif, termasuk menelusuri pihak-pihak yang membantu pelarian.
"Dari hasil analisa IT dan keterangan lapangan, diketahui Erwin difasilitasi oleh sejumlah pihak untuk menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan. Ia kemudian diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia," ujarnya.
Melalui langkah cepat, aparat berhasil melacak posisi kapal yang ditumpangi tersangka saat hampir memasuki perairan Malaysia. Erwin akhirnya diamankan sebelum keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp4,8 juta, 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.
Tersangka kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan gelar perkara, pendalaman jaringan, pemeriksaan digital forensik, hingga penelusuran aliran dana termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, pengembangan jaringan, pemeriksaan digital forensik, hingga penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ucapnya.
Bareskrim menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, serta membuka kemungkinan koordinasi dengan Divisi Propam jika ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain.
"Demikian laporan singkat dan perkembangan akan kami laporkan," terangnya.
Rafi Adhi/Disway