Hukum dan Kriminal . 28/02/2026, 21:43 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Perzinaan dianggap melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI yang menekankan integritas serta kehormatan.
Sanksi terberat di lingkungan militer bukan hanya hukuman badan, tetapi hilangnya status sebagai prajurit.
Perlu diketahui, tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pasangan sah atau pihak keluarga tertentu.
Namun ketika perkara sudah masuk ranah disiplin militer, unsur pelanggaran etika dan kehormatan satuan tetap menjadi dasar tindakan tegas, meski unsur pidana umum belum diproses.
Jika laporan resmi diajukan, penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer (POM) dan dilanjutkan ke Pengadilan Militer.
Selain ancaman penjara, putusan pengadilan kerap disertai hukuman administratif berupa pemecatan.
Sejumlah putusan terdahulu menunjukkan prajurit yang terbukti bersalah dalam perkara asusila hampir selalu dijatuhi sanksi pemecatan.
Terlepas dari benar atau tidaknya tudingan yang beredar, isu ini telah memicu diskusi luas, terutama mengenai etika dan tanggung jawab keluarga militer.
Organisasi Persit Kartika Chandra Kirana memiliki aturan ketat untuk menciptakan kehidupan yang tertib, aman, dan sejahtera.
Setiap pelanggaran yang melibatkan anggotanya berpotensi berdampak pada persepsi publik terhadap institusi.
Di tengah derasnya spekulasi, pihak militer memberikan konfirmasi kasus tersebut sedang ditangani secara internal. Proses penyidikan berada di bawah kewenangan Pomdam XVII/Cenderawasih.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, menyatakan proses hukum tengah berjalan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media