Nasional . 02/03/2026, 20:29 WIB

MOTOR GRATIS NAIK KERETA! Ribuan Pemudik SERBU MOTIS KEMENHUB 2026: LINK PENDAFTARAN, Syarat, Jadwal Resmi & RUTE Lengkap

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Menjelang Lebaran 2026, ribuan perantau mulai bersiap pulang kampung. Pemerintah menghadirkan solusi yang ditunggu-tunggu: Motis Kemenhub 2026.

Program tahunan dari Kementerian Perhubungan ini bertujuan menekan angka kecelakaan motor jarak jauh saat arus mudik dan balik.

Motor Anda diangkut menggunakan kereta barang, sementara Anda dan keluarga bisa duduk nyaman di kereta penumpang bersubsidi. Hemat biaya, hemat tenaga, dan jauh lebih aman.

Apa Itu Program Motis Kemenhub 2026?

Motis merupakan singkatan dari Mudik Motor Gratis, program yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Skemanya sederhana namun efektif:

  • Sepeda motor dikirim menggunakan kereta api barang.
  • Pemilik kendaraan membeli tiket kereta penumpang dengan tarif subsidi.
  • Motor diambil kembali di stasiun tujuan.

Program ini terbukti mengurangi kepadatan sepeda motor di jalur rawan seperti Pantura dan jalur selatan Jawa. Setiap tahun, antusiasme masyarakat terus meningkat karena manfaatnya sangat nyata.

Mengendarai motor ratusan kilometer selama 6–10 jam jelas melelahkan dan berisiko tinggi. Konsentrasi menurun, cuaca tidak menentu, dan kepadatan lalu lintas meningkatkan potensi kecelakaan. Dengan Motis:

  • Lebih aman untuk keluarga
  • Tidak perlu keluar biaya BBM besar
  • Motor tetap bisa dipakai saat tiba di kampung
  • Tubuh tetap bugar saat silaturahmi

Banyak peserta mudik mengaku lebih nyaman dan tiba tanpa rasa pegal ekstrem seperti saat naik motor langsung.

Syarat Resmi Pendaftaran Motis Kemenhub 2026

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi seluruh ketentuan berikut:

  • WNI dengan e-KTP aktif
  • Memiliki SIM C yang masih berlaku
  • Membawa Kartu Keluarga
  • STNK asli dengan pajak aktif
  • Kapasitas mesin maksimal 200 cc

Motor dengan modifikasi ekstrem, roda tiga, atau listrik belum diperbolehkan karena pertimbangan teknis pengangkutan.

Pastikan nama di KTP sesuai dengan STNK. Jika berbeda, wajib melampirkan surat kuasa resmi. Kesalahan kecil pada data sering menjadi penyebab gagalnya verifikasi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com