Fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar gurita korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang diduga telah berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
Selama lebih dari dua pekan terakhir, tim penyidik melakukan operasi senyap dengan menggeledah puluhan titik strategis di Riau dan Medan—pusat komoditas sawit Indonesia.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa ini merupakan operasi pembersihan total.
"Update-nya sampai saat ini, hampir dua minggu ini atau seminggu lebih, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan di Medan," ungkap Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Operasi ini tidak menyasar kantor kecil, melainkan membedah pusat operasional para terduga pelaku.
Mulai dari kantor korporasi, rumah kediaman pribadi, pabrik kelapa sawit (PKS), hingga kebun-kebun sawit yang diduga menjadi lokasi asal barang tersebut, semuanya kini dalam pengawasan ketat penyidik.
Menyamarkan "Emas Hitam" Menjadi Limbah Tak Berharga
Bagaimana mungkin komoditas bernilai tinggi seperti CPO bisa lolos dari regulasi? Modus yang digunakan diduga sangat sistematis.
Para pelaku disebut melakukan rekayasa ekspor dengan menyamarkan CPO sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah cair sawit.
Dengan melabeli produk ekspor sebagai limbah, mereka diduga menghindari kewajiban pajak dan aturan ekspor yang ketat.
Ini bukan sekadar manipulasi administrasi, melainkan dugaan perampokan hak negara yang terencana rapi.
"Saat ini kami sedang proses untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik perusahaan atau milik para tersangka yang sudah kita amankan," ujar Syarief.
Penyitaan meliputi aset-aset vital yang menjadi tulang punggung operasional para tersangka:
• Tanah luas di berbagai titik
• Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang disinyalir menjadi lokasi pemrosesan ilegal