PKB Desak Pendopo Bupati Segera Diserahkan ke Pemkot Tangerang

news.fin.co.id - 03/03/2026, 19:33 WIB

PKB Desak Pendopo Bupati Segera Diserahkan ke Pemkot Tangerang

Sejumlah pejabat Pemkab Tangerang saat menggelar rapat di Pendopo Bupati Tangerang. (Dok)

fin.co.id -  Tiga puluh tiga tahun setelah memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang, persoalan aset di Kota Tangerang masih menyisakan ganjalan administratif. Penyelesaian status kepemilikan sejumlah aset, termasuk Gedung Pendopo di kawasan Pasar Anyar, dinilai mendesak untuk segera dituntaskan demi kepastian tata kelola pemerintahan dan efektivitas pelayanan publik.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal menegaskan, aset-aset yang secara geografis berada di wilayah administratif Kota Tangerang sudah selayaknya diserahterimakan. Menurut dia, hal ini bukan sekadar persoalan hak milik, melainkan instrumen penting untuk memaksimalkan potensi daerah.

"Dengan usia Kota Tangerang yang telah mencapai 33 tahun, sudah saatnya persoalan aset pasca-pemekaran diselesaikan secara bertahap melalui komunikasi yang konstruktif. Pendopo yang berada di wilayah kota pada prinsipnya sudah layak dikelola Pemkot agar pemanfaatannya lebih maksimal," ujar Tasril di Tangerang, Selasa (3/3/2026).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, proses transisi aset seharusnya berjalan seiring dengan kemandirian daerah otonom baru. Namun, dalam praktiknya, mekanisme serah terima ini sering kali terkendala prosedur administratif dan membutuhkan persetujuan formal dari kedua belah pihak.

Advertisement

Tasril menyebutkan bahwa koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang menjadi kunci utama. Ia berharap Pemerintah Provinsi Banten dapat bertindak sebagai fasilitator guna menjembatani proses ini agar berjalan sesuai ketentuan tanpa memicu polemik baru di kemudian hari.

Selain persoalan aset bangunan bersejarah seperti Pendopo, Tasril juga menyoroti keterbatasan sarana prasarana yang menunjang kinerja legislatif. Hingga saat ini, DPRD Kota Tangerang dinilai belum memiliki gedung kantor yang cukup representatif untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal.

Sebagai daerah penyangga DKI Jakarta dengan dinamika sosial-ekonomi yang tinggi, lembaga legislatif memerlukan fasilitas yang memadai untuk melayani konstituen. "Sudah semestinya lembaga legislatif memiliki fasilitas yang memadai untuk menunjang kinerja," katanya.

Penyelesaian sengketa aset dan penguatan kelembagaan ini diharapkan menjadi prioritas dalam agenda sinergi antar-daerah di Provinsi Banten. Tasril menekankan bahwa muara dari seluruh upaya diplomasi aset ini adalah untuk kepentingan masyarakat luas.

"Yang utama adalah kepentingan masyarakat. Dengan sinergi yang baik antar-pemerintah daerah, setiap persoalan dapat diselesaikan secara elegan dan berkeadilan," pungkasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.