TERBONGKAR! Istri Eks Kapolres Bima Kota Diduga OTAK THREESOME PAKSA - PENYIMPANGAN SEKSUAL, Kesaksian PSK Ini Bikin MERINDING

news.fin.co.id - 03/03/2026, 12:13 WIB

TERBONGKAR! Istri Eks Kapolres Bima Kota Diduga OTAK THREESOME PAKSA - PENYIMPANGAN SEKSUAL, Kesaksian PSK Ini Bikin MERINDING

TERBONGKAR! Istri Eks Kapolres Bima Kota Diduga OTAK THREESOME PAKSA - PENYIMPANGAN SEKSUAL, Kesaksian PSK Ini Bikin MERINDING

Fin.co.id - "Duniaku hancur malam itu." Kalimat ini menjadi pembuka kesaksian paling mengerikan yang pernah terungkap dari institusi kepolisian. Bukan sekadar penyalahgunaan narkoba, publik kini diguncang oleh fakta baru: perilaku seksual menyimpang yang dilakukan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), bersama istrinya, Miranti Afriana.

Jika selama ini publik hanya mengetahui pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kini "Bunga" (nama samaran), seorang PSK (pekerja seks komersial) di NTB yang dipaksa menjadi korban, membongkar apa yang selama ini disembunyikan di balik pintu kamar hotel mewah.

"Saya dicekoki ekstasi. Saya tidak diberi air minum. Saya dibentak dan dikucilkan secara fisik. Saya disuruh berdiri dengan pakaian lingerie yang sangat tipis di bawah AC bersuhu 17 derajat," ungkap Bunga seperti dikutip fin.co.id dari channel Youtube Podcast NTBSatu, Selasa (3/3/2026).

Kesaksian Bunga membalikkan persepsi bahwa AKBP Didik adalah aktor tunggal. Menurutnya, justru sang istri, Miranti Afriana, adalah sosok yang lebih dominan, agresif, bahkan berperilaku laiknya psikopat.

Advertisement

Dalam pengakuannya, Bunga menjelaskan bagaimana dirinya dipaksa melakukan hubungan intim bertiga (threesome). Miranti, yang juga mantan Ketua Cabang Bhayangkari Polres Bima Kota itu, justru menjadi pihak yang memaksanya.

"AKBP DPK sempat berkata ke istrinya, 'Mah, saya tidak ingin melakukan dosa besar apabila kamu tidak ada di sini.' Tapi istrinya tetap memaksa. Dia menjawab, 'Gak apa-apa, Ai. Aku bisa lihat kamu dari depan pintu. Kalau mau sama aku, kamu bisa ke ruang tamu. Dan kalau mau sama dia, bisa di kasur'," tutur Bunga menirukan ucapan Miranti.

Narkoba, Kekerasan & Todongan Pistol

Perlakuan yang dialami Bunga tidak bisa disebut manusiawi. Dalam kondisi dicekoki obat terlarang (MDMA/ekstasi), korban dipaksa memenuhi fantasi seksual pasangan suami istri tersebut di tengah suhu ruangan yang dingin ekstrem.

Tak berhenti di situ, ancaman fisik dan psikologis menjadi makanan sehari-hari selama penyekapan. Miranti, menurut Bunga, tidak segan-segan menggunakan kekuasaan sang suami untuk membungkamnya.

"Istrinya mengancam: 'Kamu mau ke mana saja saya bisa bayar polisi. Untuk menjebak kamu. Untuk menangkap kamu. Kan kamu sudah pakai ineks. Ke manapun kamu sekarang, saya bisa laporkan kamu sebagai pemakai'," ujar Bunga menceritakan intimidasi yang diterimanya. Ia bahkan mengaku pernah dijambak dan diancam dengan senjata api alias pistol.

Meski begitu, seluruh pernyataan ini masih berupa klaim sepihak dan belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku.

Menyingkap Tabir Sidang KKEP: Mengapa Istri Hanya Direhabilitasi?

Sidang KKEP pada 19 Februari 2026 memang telah menjatuhkan vonis PTDH kepada AKBP Didik atas pelanggaran berat terkait narkotika dan perilaku seksual menyimpang sesuai Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Advertisement

Namun, Bunga merasa ada ketidakadilan besar di sini. Bagaimana mungkin sang suami dipecat, sementara sang istri yang menurut korban adalah "aktor intelektual" dari perilaku menyimpang tersebut hanya menjalani proses rehabilitasi di BNN karena positif narkotika?

"Masyarakat bisa menilai sendiri, yang menjadi pemeran utama dalam cerita ini bukan AKBP DPK, tetapi istrinya. Sehingga tidak adil jika yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus asusila hanya suaminya," tegas Bunga di akhir podcast.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID