THR Berbeda dengan Gaji ke-13
Airlangga juga menekankan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13.
Pencairan THR sudah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dan dilakukan pada minggu pertama penyaluran.
THR diberikan kepada:
-
PNS
-
CPNS
-
PPPK
-
Pejabat Negara
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pensiunan PNS
-
Pensiunan TNI/Polri
-
Pensiunan Pejabat Negara
Sementara itu, gaji ke-13 tetap dijadwalkan cair pada bulan Juni seperti tahun-tahun sebelumnya.
26,5 Juta Pegawai Swasta Juga Terima THR
Tidak hanya ASN, pemerintah juga memastikan pekerja swasta menerima hak mereka.
Airlangga menyebut berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah yang akan menerima THR pada Idul Fitri 2026.
Total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp 124 triliun.
Pemerintah mengimbau agar perusahaan membayarkan THR secara penuh sebesar satu bulan gaji dan paling lambat H-7 Lebaran.
Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai aturan yang berlaku.
Aturan Resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.