Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemberian THR mengacu pada:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
-
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dampak THR terhadap Ekonomi Kuartal I 2026
Pemerintah berharap pencairan THR yang masif ini dapat mendorong konsumsi masyarakat secara signifikan pada kuartal I 2026.
Momentum Idul Fitri memang selalu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi domestik. Dengan total gabungan THR ASN dan swasta yang mencapai ratusan triliun rupiah, perputaran uang di masyarakat diprediksi meningkat tajam.
Sektor ritel, transportasi, makanan dan minuman, hingga pariwisata biasanya menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.