Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Tambahan Anggaran Rp181 Triliun Bukan untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Prioritas Utamanya
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memastikan bahwa pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp181 triliun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) tidak diperuntukkan bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, variasi menu makanan dalam program tersebut juga dinilai menarik dan disukai oleh para siswa.
Karena itu, pemerintah berharap program MBG dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan kualitasnya di masa mendatang.
Prioritas ABT: Revitalisasi Sekolah Rusak
Salah satu program utama yang diajukan dalam tambahan anggaran Kemendikdasmen adalah revitalisasi 20 ribu satuan pendidikan.
Program ini dianggap sangat penting karena masih banyak sekolah di berbagai daerah yang mengalami kerusakan cukup parah dan memerlukan perbaikan segera.
Baca Juga
Revitalisasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan layak bagi para siswa maupun tenaga pengajar.
Digitalisasi Pendidikan Jadi Fokus Besar
Selain revitalisasi sekolah, Kemendikdasmen juga menempatkan digitalisasi pendidikan sebagai salah satu prioritas utama dalam pengajuan ABT.
Melalui program ini, setiap satuan pendidikan akan mendapatkan tambahan perangkat teknologi berupa Interactive Flat Panel (IFP) atau Panel Interaktif Digital (PID).
Perangkat ini berfungsi sebagai media pembelajaran digital yang memungkinkan proses belajar menjadi lebih interaktif dan modern.
Baca Juga
Pada tahun 2026, Kemendikdasmen menargetkan distribusi perangkat digital tersebut ke lebih dari 325 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk mempercepat transformasi pendidikan menuju era digital.
Beasiswa Guru dan Insentif Honorer Juga Diperkuat
Selain fokus pada infrastruktur dan teknologi pendidikan, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada peningkatan kualitas tenaga pengajar.
Salah satu program yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR adalah beasiswa pendidikan bagi guru yang belum memiliki gelar Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1).