Ekonomi . 06/03/2026, 19:56 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Setiap karyawan pada dasarnya memiliki hak untuk menerima gaji atau upah sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan bersama, maupun ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Sistem penggajian ini tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan kerja yang adil dan transparan.
Bagi bagian Human Resources (HR) atau pihak pemberi kerja, memahami komponen gaji karyawan menjadi hal yang sangat krusial.
Tanpa pemahaman yang baik, proses pengupahan bisa berisiko menimbulkan kesalahan perhitungan, pelanggaran aturan ketenagakerjaan, hingga menurunkan tingkat kepuasan karyawan.
Di Indonesia sendiri, aturan mengenai struktur gaji telah dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE/07/MEN/1990.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa gaji karyawan terdiri dari beberapa komponen utama seperti upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, serta dapat dilengkapi dengan potongan gaji dan upah lembur.
Perusahaan memang wajib memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh undang-undang, namun tetap diperbolehkan memberikan tambahan kompensasi sesuai kebijakan internal.
Dengan memahami setiap komponen tersebut, HR dapat menyusun sistem penggajian yang lebih terstruktur dan transparan.
Di sisi lain, karyawan juga akan lebih memahami hak dan kewajiban mereka terkait penghasilan yang diterima setiap bulan.
Berikut penjelasan lima komponen penting dalam struktur gaji karyawan di Indonesia.
Upah pokok merupakan komponen inti dalam struktur gaji karyawan. Besarnya biasanya ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan, tingkat tanggung jawab, serta kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa upah pokok minimal harus mencakup 75 persen dari total penghasilan tetap, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Penetapan upah pokok umumnya juga mengacu pada standar upah minimum yang berlaku di suatu wilayah, seperti:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media