Kejaksaan Setujui Restorative Justice 3 Kasus Narkotika, Ini Daftarnya

news.fin.co.id - 06/03/2026, 17:04 WIB

Kejaksaan Setujui Restorative Justice 3 Kasus Narkotika, Ini Daftarnya

Jampidum Asep Nana Mulyana (Kejagung)

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan skema rehabilitasi bagi para tersangka.

Persetujuan tersebut diberikan oleh Jampidum Asep Nana Mulyana setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Jumat, 6 Maret 2026.

"Keputusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan bagi pengguna narkotika yang tergolong korban penyalahgunaan, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3/2026).

Tiga Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Advertisement

Tiga perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme rehabilitasi berasal dari sejumlah kejaksaan negeri di daerah, yaitu:

  1. Tersangka Gufron dari Kejaksaan Negeri Manokwari. Ia disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
  2. Tersangka I M. Rahmani alias Mani dan Efendi alias Nyamuk dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang sebelumnya dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika.
  3. Tersangka Hamdanor alias Hamdan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang juga disangka melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika.

Ketiga perkara tersebut akhirnya disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan rehabilitasi setelah melalui proses penilaian dan ekspose perkara oleh pihak kejaksaan.

Pengguna Narkotika, Bukan Bagian Jaringan

Menurut Kejaksaan, keputusan memberikan rehabilitasi kepada para tersangka didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum dan hasil penyidikan.

Beberapa alasan utama antara lain:

  • Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
  • Hasil penyidikan dengan metode know your suspect menyimpulkan mereka bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
  • Para tersangka tergolong pengguna terakhir (end user).
  • Mereka tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Hasil asesmen terpadu menyatakan para tersangka termasuk kategori pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
  • Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau tidak lebih dari dua kali rehabilitasi sebelumnya.
  • Tidak terdapat peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, kejaksaan memutuskan penyelesaian perkara melalui rehabilitasi dinilai lebih tepat dibandingkan proses pidana penjara.

Kejari Diminta Terbitkan Surat Penyelesaian Perkara

Advertisement

Jampidum juga meminta kepala kejaksaan negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi