Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Setujui Restorative Justice 3 Kasus Narkotika, Ini Daftarnya

Jampidum menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan restorative justice dengan skema rehabilitasi bagi para tersangka.

Kejaksaan Setujui Restorative Justice 3 Kasus Narkotika, Ini Daftarnya
Jampidum Asep Nana Mulyana (Kejagung)

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Jampidum.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika, sekaligus tetap menindak tegas jaringan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Berita Terkait