Kejaksaan Setujui Restorative Justice 3 Kasus Narkotika, Ini Daftarnya
Jampidum menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan restorative justice dengan skema rehabilitasi bagi para tersangka.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Jampidum.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika, sekaligus tetap menindak tegas jaringan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Investasi Asing Prabowo Dibayangi Dugaan Mafia Kepailitan
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal