Kejaksaan Setujui Restorative Justice 3 Kasus Narkotika, Ini Daftarnya

news.fin.co.id - 06/03/2026, 17:04 WIB

Kejaksaan Setujui Restorative Justice 3 Kasus Narkotika, Ini Daftarnya

Jampidum Asep Nana Mulyana (Kejagung)

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Jampidum.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika, sekaligus tetap menindak tegas jaringan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi