“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Jampidum.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika, sekaligus tetap menindak tegas jaringan peredaran gelap narkotika di Indonesia.