Fin.co.id - Mulai 28 Maret 2026, anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi, seperti TikTok dan Roblox.
“Mulai 28 Maret 2026 implementasi dilakukan secara bertahap pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam pernyataan video pada Jumat, 6 Maret 2026.
Dia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di dunia digital.
Platform yang terdampak aturan ini bukan platform kecil. Daftarnya mencakup media sosial dan aplikasi populer yang digunakan jutaan orang setiap hari.
Kebijakan ini langsung memicu perhatian publik karena banyak anak-anak Indonesia yang aktif menggunakan platform tersebut.
Daftar Platform Digital yang Terdampak Aturan Baru
Dalam tahap awal penerapan, pemerintah akan melakukan implementasi bertahap pada beberapa platform digital populer, antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Platform-platform ini dipilih karena memiliki risiko paparan konten yang dinilai sensitif bagi anak-anak.
Pemerintah menegaskan perusahaan teknologi yang mengelola platform tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keamanan pengguna di bawah umur.
Alasan Pemerintah Membatasi Akses Anak
Menurut Meutya Hafid, keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Dunia digital saat ini menyimpan banyak risiko yang dapat berdampak serius terhadap perkembangan anak.
Beberapa ancaman yang menjadi perhatian pemerintah antara lain:
- Paparan konten pornografi
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan online
- Kecanduan atau adiksi digital
Fenomena ini semakin meningkat seiring dengan semakin mudahnya anak-anak mengakses internet melalui berbagai perangkat.