Nasional . 06/03/2026, 13:55 WIB

OTW THR! Ini 5 Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 yang Wajib Anda Tahu

Penulis : Ari Nur Cahyo  |  Editor : Ari Nur Cahyo

Syarat dan Ketentuan Mutlak yang Wajib Anda Penuhi

Agar proses penukaran berjalan lancar tanpa kendala teknis, Anda harus memahami dan mematuhi syarat-syarat berikut ini:

Identitas Diri (KTP Asli): Anda wajib menunjukkan KTP asli yang masih berlaku. Petugas secara tegas menolak penggunaan fotokopi atau identitas digital yang tidak terverifikasi.

Batas Nominal Transaksi: Setiap individu hanya boleh menukar uang maksimal Rp10 juta per hari. Aturan ini berlaku untuk memastikan aspek keadilan bagi seluruh pemohon.

Wajib Kehadiran Langsung: Proses penukaran bersifat personal dan tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain. Hal ini berkaitan dengan validasi identitas fisik pemohon.

Verifikasi Keaslian Uang Lama: Petugas akan memeriksa setiap lembar uang lama yang Anda serahkan. Pastikan uang tersebut adalah uang asli dan tidak dalam kondisi rusak parah (sobek atau terbakar lebih dari 25%).

Kesesuaian Lokasi: Penukaran hanya sah jika Anda lakukan di lokasi yang telah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

Panduan Langkah Demi Langkah Penukaran Uang Baru

Menukar uang baru sebenarnya sangat mudah jika Anda mengikuti alur yang benar. Pertama, siapkan KTP asli dan uang lama yang sudah Anda rapikan menurut pecahannya. Kedua, datanglah ke lokasi resmi pada jam operasional layanan kas, biasanya pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Setelah sampai di lokasi, petugas akan meminta Anda mengisi formulir permohonan penukaran. Isi data diri dengan jujur dan tentukan jumlah pecahan yang Anda inginkan. Serahkan uang lama kepada kasir untuk proses verifikasi mesin. Jika semua data dan uang Anda valid, petugas akan memberikan uang kertas PBI-JK 2026 sesuai nominal yang Anda ajukan. Pastikan Anda menghitung kembali uang tersebut sebelum meninggalkan loket penukaran.

Dengan mengikuti aturan baru ini, Anda turut membantu Bank Indonesia dalam menjaga integritas nilai tukar Rupiah dan memastikan distribusi uang baru merata ke seluruh pelosok negeri.(*).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com