Fin.co.id - Kasus besar judi online (judol) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada langkah hukum yang cukup mengejutkan: dua organisasi masyarakat menggugat aparat penegak hukum melalui jalur praperadilan di pengadilan.
Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) secara resmi mengajukan gugatan terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Maret 2026, dengan nomor perkara 22/Pid.Prap/2026.
Mengapa aparat penegak hukum digugat dalam kasus judi online? Jawabannya berawal dari sebuah putusan pengadilan yang menyimpan fakta mengejutkan.
Awal Mula Kasus dari Perkara TPPU
Kasus ini bermula dari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas judi online.
Dalam perkara tersebut, seorang terdakwa bernama Firman Hertanto alias Aseng Semarang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, dengan nomor perkara 363/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr.
Namun pada 17 Desember 2025, majelis hakim memutuskan Firman Hertanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Akibatnya, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Putusan tersebut tampaknya menutup satu bab dalam kasus tersebut.
Namun justru dari putusan itulah muncul fakta baru yang memicu kontroversi.
Nama-Nama Baru Muncul dalam Putusan Hakim
Dalam dokumen putusan pengadilan, majelis hakim menguraikan sejumlah temuan yang dinilai berkaitan dengan aliran dana judi online.
Pada halaman 422, 423, dan 511, disebutkan adanya indikasi “commingling” atau percampuran transaksi antara rekening terdakwa dengan rekening yang diduga menjadi penampung dana perjudian daring.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam jaringan transaksi tersebut. Beberapa nama bahkan disebut secara eksplisit dalam pertimbangan hakim, di antaranya: