fin.co.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai pembatasan usia dalam mengakses media sosial (medsos). Ia menilai langkah tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.
"Komisi I DPR RI memberikan apresiasi atas langkah pemerintah dalam menghadirkan kebijakan pembatasan usia akses media sosial," kata Dave saat dikonfirmasi, Senin, 9 Maret 2026.
"Upaya ini mencerminkan kepedulian negara terhadap perlindungan anak dari potensi risiko di ruang digital, sekaligus menunjukkan komitmen untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda," sambungnya.
Meski demikian, Dave menekankan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang diterbitkan. Menurutnya, efektivitas aturan juga bergantung pada kemampuan sistem dalam melakukan verifikasi usia pengguna secara akurat.
Karena itu, ia mendorong Komdigi bersama perusahaan penyedia platform media sosial untuk merancang sistem verifikasi usia yang lebih andal. Mekanisme tersebut diharapkan mampu memastikan keaslian identitas pengguna sekaligus menjaga keamanan data.
"Komisi I DPR RI mendorong agar Komdigi bersama penyedia platform media sosial mengembangkan mekanisme yang tidak hanya mampu mencegah pemalsuan identitas, tetapi juga menjamin integritas data pengguna. Dengan demikian, perlindungan anak dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan celah yang merugikan," jelas Dave.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Penerapan aturan ini akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform yang mengelola ruang digital.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.
Anisha Aprilia/Disway