Jaksa Agung Resmikan Skema 'Denda Damai' untuk Selamatkan Aset SDA Rp228 Triliun

news.fin.co.id - 09/03/2026, 16:57 WIB

Jaksa Agung Resmikan Skema 'Denda Damai' untuk Selamatkan Aset SDA Rp228 Triliun

Fin.co.id - Sebuah revolusi besar dalam dunia penegakan hukum baru saja dicanangkan. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, secara resmi mendorong transformasi total penanganan tindak pidana di sektor Sumber Daya Alam (SDA).

Melalui implementasi KUHAP baru, Kejaksaan kini memperkenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen yang dikenal sebagai “Denda Damai”.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Sektor SDA merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang menyumbang pendapatan negara fantastis, menembus angka Rp228 triliun pada tahun 2024.

Kebijakan ini dirancang agar hukum tidak hanya sekadar menghukum, tetapi juga menjadi solusi nyata bagi pemulihan ekonomi sekaligus perlindungan lingkungan hidup.

Advertisement

Dalam arahannya pada Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (9/3/2026), ST Burhanuddin menegaskan bahwa karakteristik korporasi berbeda dengan subjek hukum manusia. Oleh karena itu, DPA hadir sebagai pendekatan baru yang lebih progresif.

Mekanisme ini memungkinkan korporasi yang terlibat tindak pidana untuk menunda proses penuntutan dengan sejumlah syarat tertentu, termasuk membayar denda administratif yang signifikan serta melakukan perbaikan tata kelola internal.

“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Eksekusi Cepat Tanpa Drama Peradilan Bertahun-tahun

Selain DPA, instrumen Denda Damai juga menjadi sorotan utama dalam kebijakan baru tersebut. Mekanisme ini merupakan penerapan dari Asas Oportunitas, yaitu kewenangan eksklusif yang hanya dimiliki oleh Jaksa Agung.

Tujuannya adalah menyelesaikan tindak pidana ekonomi seperti kasus pajak dan kepabeanan secara lebih fleksibel tanpa mengabaikan rasa keadilan.

Dengan skema denda damai, pemulihan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi SDA ilegal dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Pelaku usaha diwajibkan melakukan remediasi fisik terhadap kerusakan lingkungan tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang seringkali memakan waktu bertahun-tahun hingga berkekuatan hukum tetap.

Implementasi kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum bagi investor dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Advertisement

Jaksa Agung menegaskan bahwa skema tersebut bukanlah celah untuk “membeli hukum”, melainkan mekanisme agar perusahaan bertanggung jawab secara finansial dan moral dalam waktu yang lebih cepat.

“Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas,” tambahnya.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID