Ekonomi . 10/03/2026, 04:23 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
• Uang tunai lama yang akan ditukar harus layak edar, tidak sobek, tidak berlubang, dan tidak direkatkan dengan perekat atau staples.
Ingat, penukaran melalui kanal resmi ini tidak dikenakan biaya administrasi sama sekali. Jika Anda menemukan adanya pungutan liar atau biaya tambahan di kantor cabang, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak bank terkait atau langsung melalui kanal aduan Bank Indonesia. Selalu waspada dan gunakan layanan resmi untuk kenyamanan transaksi Anda menjelang hari raya. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media