Nasional . 11/03/2026, 18:00 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Para siswa dijadwalkan kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah pada Senin, 30 Maret 2026.
Meskipun tanggal 16 dan 17 Maret bukan hari libur resmi, pemerintah memberikan kebijakan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara.
Melalui surat edaran Kementerian PANRB, ASN diperbolehkan menjalankan sistem work from anywhere (WFA) pada beberapa hari tertentu di sekitar periode libur Lebaran.
Kebijakan ini tidak menambah hari libur, melainkan hanya memberikan fleksibilitas lokasi kerja.
“Pengaturan kerja fleksibel ini dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mengantisipasi mobilitas masyarakat menjelang Lebaran,” demikian penjelasan dalam aturan tersebut.
Berikut jadwal WFA bagi ASN:
Selain aparatur sipil negara, pemerintah juga mendorong perusahaan swasta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel menjelang dan setelah Lebaran.
Kebijakan ini dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA). Tujuannya adalah untuk mengurangi potensi kepadatan mobilitas masyarakat selama periode mudik. Berikut jadwal kerja fleksibel yang dianjurkan bagi karyawan swasta:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media