Dalam proses penanganan perkara ini, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk mendata jumlah korban serta memverifikasi nilai kerugian yang dialami para investor.
LPSK juga berencana membuka kanal pengaduan khusus bagi para korban guna memfasilitasi pengajuan restitusi.
15 Ribu Korban dengan Kerugian Rp2,4 Triliun
Kasus ini bermula dari dugaan praktik penipuan investasi yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia melalui proyek pembiayaan fiktif.
Penyidik menyebut perusahaan diduga mencatut data penerima pendanaan yang sudah ada dan membuat seolah-olah terdapat proyek baru untuk menarik investasi dari masyarakat.
Akibat praktik tersebut, diperkirakan sekitar 15 ribu investor menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk pasal penipuan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).