Megapolitan . 12/03/2026, 17:45 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Kebijakan pembatasan ini merupakan hasil keputusan bersama beberapa instansi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang pulang ke kampung halaman.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media