3 Terdakwa Perintangan Kasus Korupsi Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi
Kejagung memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum
Adapun terhadap Junaedi Saibih, hakim menilai kegiatan seminar yang ia buat, meskipun memuat narasi kritik atau negatif, masih termasuk dalam strategi pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.
“Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar hakim dalam putusannya.
Majelis hakim juga menyatakan Junaedi tidak terbukti mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam pembuatan pemberitaan negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media arus utama maupun media sosial.
Sebelum putusan bebas dijatuhkan, jaksa penuntut umum sempat menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa, yaitu:
Baca Juga
- Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki dituntut 8 tahun penjara
- Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara
Namun majelis hakim akhirnya memutuskan membebaskan ketiganya dari seluruh dakwaan.
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk