Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Lulusan PPG 2025 Belum Cair, Apa Kata Kemenag?

news.fin.co.id - 13/03/2026, 20:39 WIB

Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Lulusan PPG 2025 Belum Cair, Apa Kata Kemenag?

Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp5,87 Triliun

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengajukan Tambahan Anggaran Belanja (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 atau sekitar Rp5,87 triliun.

Usulan tersebut diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi VIII.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini diperlukan untuk membayar TPG dan TPD bagi guru dan dosen yang lulus sertifikasi pada 2025.

Menurutnya, keterlambatan ini terjadi karena waktu penyelesaian program sertifikasi tidak sejalan dengan jadwal pengajuan anggaran negara.

Program PPG dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 baru selesai pada Desember 2025, sementara batas pengajuan anggaran APBN 2026 sudah ditutup pada Oktober 2025.

Akibatnya, kebutuhan anggaran untuk pembayaran tunjangan tersebut belum masuk dalam perencanaan anggaran awal tahun 2026.

“Hari ini usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan sudah mendapatkan persetujuan,” ujar Kamaruddin di Jakarta.

Proses Persetujuan Anggaran Masih Berjalan

Saat ini proses pengajuan tambahan anggaran masih terus berlangsung.

Usulan tersebut telah melalui proses review oleh Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum nantinya disampaikan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan final.

Kemenag menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran ini bukan disebabkan oleh kesalahan administrasi para guru atau dosen, melainkan murni karena keterbatasan anggaran negara. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID